Mahkamah menilai kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan masih berada dalam kerangka pengaturan yang rasional.
MK Bantah Dalil Kekurangan Guru
Dalam permohonannya, Sri Hartono juga berpendapat bahwa memperpanjang usia pensiun guru dapat membantu mengatasi kekurangan energi pengajar di Indonesia.
Namun Mahkamah tidak sepenuhnya sependapat dengan argumen tersebut.
Menurut Mahkamah, persoalan kekurangan guru seharusnya diselesaikan melalui kebijakan rekrutmen tenaga pendidik baru , bukan dengan memperpanjang masa pensiun.
Dengan cara tersebut, kesinambungan energi pendidik tetap terjaga sekaligus memberikan kesempatan kepada generasi baru untuk masuk ke dunia pendidikan.
Meski menolak permohonan untuk menyamakan usia pensiun guru dengan dosen, Mahkamah tetap memberikan catatan penting kepada pemerintah.
Mahkamah menilai perlunya adanya kajian mendalam terkait kemungkinan perpanjangan usia pensiun bagi guru pada jenjang tertentu, khususnya guru ahli utama .
Menurut Mahkamah, pemerintah dapat mempertimbangkan perpanjangan usia pensiun hingga 65 tahun bagi guru pada tingkat tersebut.
Namun keputusan tersebut tidak berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan ranah pembentuk undang-undang serta pemerintah sebagai pihak yang mengatur sistem kepegawaian dan pendidikan nasional.
Mahkamah juga menilai bahwa perpanjangan usia pensiun guru tidak dapat diputuskan secara sederhana.
Ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, antara lain:
-
kondisi kesehatan jasmani dan rohani
-
Kompetensi tenaga penggerak
-
kualifikasi akademik
-
kebutuhan tenaga guru
-
kuota jabatan fungsional
-
aspek teknis dalam sistem pendidikan nasional
Oleh karena itu, kajian dianggap penting sebelum memutuskan perubahan kebijakan terkait usia pensiun guru.