Internasional . 06/04/2026, 22:37 WIB

Daftar 'Negara Pilihan' yang Boleh Lewat Selat Hormuz: Iran Blokade AS & Israel, Bagaimana Nasib Tanker Indonesia?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

fin.co.id - Gejolak di Selat Hormuz kian memanas. Pasca eskalasi militer yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran pada akhir Februari 2026, Teheran resmi menerapkan kebijakan "Akses Terbatas" di Selat Hormuz.

Iran hanya memberikan izin melintas bagi kapal-kapal dari negara yang dianggap kooperatif, sementara kapal-kapal dari blok Amerika Serikat (AS) dan Israel dilarang keras memasuki wilayah tersebut.

Kebijakan drastis ini menyebabkan lalu lintas maritim global anjlok hingga 90 persen. Tercatat sekitar 2.000 kapal komersial kini tertahan di perairan sekitar Teluk Persia, memicu lonjakan harga minyak mentah Brent hingga menyentuh angka USD126 per barel.

Berdasarkan data intelijen maritim dan laporan diplomatik, Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) hanya membuka koridor bagi negara-negara yang menjaga hubungan baik dengan Teheran.

Negara yang Diizinkan Melintas

  • Tiongkok (China): Memegang porsi 10% dari lalu lintas yang tersisa. Beijing terus menyerukan stabilitas demi menjaga arus energi mereka.
  • Rusia: Mendapat izin resmi untuk pelayaran komersial sebagai bentuk penguatan aliansi strategis.
  • India: Diakui sebagai "negara sahabat". Kapal-kapal besar seperti Jag Vasant dan Nanda Devi dilaporkan berhasil menyeberang.
  • Yunani: Secara mengejutkan, kapal afiliasi Yunani mencakup 15% dari lalu lintas terbatas di Hormuz.
  • Filipina: Berhasil mengamankan jalur aman setelah koordinasi diplomatik untuk mengatasi krisis bahan bakar domestik.
  • Irak & Pakistan: Kedua negara tetangga ini telah ditetapkan sebagai mitra netral-kooperatif setelah negosiasi intensif.
  • Asia Tenggara (Malaysia & Thailand): Kapal-kapal dari kedua negara ini dilaporkan dapat melintas tanpa biaya tambahan sebagai bagian dari kesepakatan diplomatik khusus.

Negara yang Dilarang Melintas (Blacklist)

Iran secara tegas menutup akses bagi entitas yang dianggap sebagai "agresor". Larangan ini meliputi:

  1. Semua kapal berbendera Amerika Serikat dan Israel.
  2. Kapal dengan tujuan atau asal pelabuhan di Amerika Serikat dan Israel.
  3. Kapal dari negara mana pun yang terlibat langsung dalam koalisi militer melawan Iran.

"Kami tidak lagi mengakui hak lintas transit bagi negara-negara yang melakukan agresi terhadap kedaulatan Iran. Selat ini adalah milik wilayah kami, dan keamanan adalah prioritas utama," bunyi peringatan radio maritim dari IRGC.

Nasib Tanker Pertamina dan Posisi Indonesia

Bagaimana dengan posisi Indonesia? Hingga saat ini, situasi masih dalam tahap negosiasi tingkat tinggi.

Kementerian Luar Negeri RI sedang berjuang keras mengamankan dua kapal tanker milik Pertamina International Shipping (PIS) yang masih tertahan di zona panas tersebut.

“Kemlu dan KBRI Tehran terus berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Iran di Jakarta guna memastikan kelancaran dan keamanan pelayaran aset strategis nasional kita,” tegas juru bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl A. Mulachela.

Selain seleksi negara, Iran memperkenalkan protokol navigasi yang jauh lebih ketat:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com