Internasional . 06/04/2026, 22:37 WIB

Daftar 'Negara Pilihan' yang Boleh Lewat Selat Hormuz: Iran Blokade AS & Israel, Bagaimana Nasib Tanker Indonesia?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

  • Koordinasi wajib: Setiap kapal harus melapor ke otoritas maritim Iran sebelum memasuki selat.
  • Biaya transit: Muncul wacana pengenaan biaya bagi kapal komersial yang menggunakan jalur aman di bawah perlindungan Iran.
  • Sinyal AIS: Kapal wajib mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) tanpa henti. Mematikan sinyal akan dianggap sebagai tindakan ancaman militer.

Blokade de facto ini menciptakan kekacauan logistik. Biaya asuransi pengiriman dilaporkan meroket 4 hingga 6 kali lipat.

Selain ancaman serangan fisik, para nakhoda kapal juga melaporkan adanya gangguan navigasi berupa GNSS jamming dan spoofing satelit yang membuat sistem navigasi otomatis tidak berfungsi.

Situasi ini memaksa sejumlah raksasa energi dunia menyatakan force majeure karena ketidakpastian keamanan di jalur yang mengangkut 20 persen pasokan minyak dunia tersebut dapat memicu krisis ekonomi global yang lebih dalam jika tidak segera diredakan melalui jalur diplomasi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com