Hukum dan Kriminal . 06/04/2026, 20:13 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami penanganan perkara dugaan korupsi markup pembuatan video yang sebelumnya menjerat Amsal Sitepu. Pemeriksaan tidak hanya menyasar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, tetapi juga sejumlah jaksa lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pihak-pihak terkait telah diamankan untuk dimintai keterangan.
"Yang jelas di Sabtu malam kemarin terhadap yang bersangkutan, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung," tutur Anang, Senin, 6 April 2026.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan klarifikasi terkait proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran.
"Duduk perkaranya seperti apa, ya kan. Apabila nantinya akan diteruskan ke tim eksaminasi. Eksaminasi nanti dari Kejaksaan Agung, dari Pidsus Kejagung," ungkapnya.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Danke dan pihak terkait merupakan instruksi langsung pimpinan Kejagung sebagai respons atas polemik yang muncul. Hal ini juga bertujuan menjaga integritas institusi.
"Yang jelas ini respons dari pimpinan terhadap terkait penanganan perkara yang berdampak seperti ini," tukasnya.
Amsal Divonis Bebas
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Medan yang menyatakan Amsal Christy tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Atas putusan itu, Amsal divonis bebas dari tuduhan merugikan negara sebesar Rp202 juta.
"Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas," kata majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu, 1 April 2026.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara karena dianggap bersalah dalam proyek tersebut, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.
"Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat, 20 Februari 2026.
Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp202.161.980 yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media