Hukum dan Kriminal . 06/04/2026, 20:13 WIB

Kejagung Periksa Jaksa Penangan Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Ikut Diamankan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Penahanan Sempat Ditangguhkan

Sebelum divonis bebas, Amsal sempat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan setelah Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Ia keluar dari rutan pada Selasa, 31 Maret 2026, setelah permohonan tersebut diajukan oleh Komisi III DPR RI.

Dalam pernyataannya, Amsal menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Presiden RI.

"Terima kasih banyak semua ya. Saya ingin berterima kasih kepada Bapak Presiden kita Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus untuk seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya percaya masa depan ekonomi kreatif di bawah kepemimpinan Bapak akan maju dan berkembang," kata Amsal Sitepu.

Momen keluarnya Amsal dari rutan turut didampingi anggota DPR RI Komisi III, Hinca Panjaitan. Ia tampak haru dan mengaku bersyukur atas penangguhan penahanan yang diberikan.

Candra Pratama/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com