Hukum dan Kriminal . 06/04/2026, 12:45 WIB

KPK Panggil 5 Saksi Kasus Kuota Haji 2023–2024, Nama Eks Menag Jadi Sorotan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan lima saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Kelima pihak yang dipanggil akan diperiksa dalam kapasitas masing-masing sebagai saksi. Mereka berasal dari sejumlah perusahaan travel yang bergerak di bidang umrah dan haji.

"Hai ini Senin, 6 April 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ucap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.

Adapun lima saksi yang akan dimintai keterangan yakni perwakilan dari PT Gema Shafa Marwa Tours, PT Abdi Ummat Wisata, PT Adzikra, PT Aero Globe Indonesia, serta PT Afiz Nurul Qolbi.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama.

Keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan kuota haji.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi usai pertemuan bilateral antara Presiden RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.

Sesuai aturan, pembagian kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi rata antara keduanya, masing-masing 10 ribu jemaah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada Januari 2024.

Perbedaan antara ketentuan dan implementasi ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan KPK dalam mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi.

Dimas Rafi/Disway 

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com