Megapolitan . 06/04/2026, 08:01 WIB

Resahkan Warga Jakarta: Baliho Horor 'Aku Harus Mati' Akhirnya Dicopot Satpol PP

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tayangan iklan film horor yang dinilai provokatif dan mengganggu kenyamanan psikologis. Papan reklame raksasa bertuliskan 'Aku Harus Mati' yang tersebar di beberapa titik strategis ibu kota kini resmi diturunkan oleh petugas Satpol PP bersama biro reklame terkait.

Konten promosi tersebut sebelumnya memicu kegaduhan di media sosial. Warga merasa tidak nyaman dengan visual makhluk biru bermata merah yang disertai narasi bernada negatif di ruang publik. Menanggapi situasi ini, Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, memastikan pihaknya telah berkoordinasi untuk melakukan penertiban sejak Sabtu 4 April 2026.

"Kami sudah berkoordinasi dengan biro reklamenya untuk segera menurunkan. Sejauh ini ada tiga titik yang sudah ditertibkan," ujar Satriadi saat dikonfirmasi pada Senin 6 April 2026.

Penertiban di Titik Strategis Jakarta

Hingga saat ini, petugas telah menindak tiga lokasi reklame yang menjadi sumber keresahan. Lokasi tersebut meliputi Jalan Puri Kembangan dan Jalan Daan Mogot KM 11 di Jakarta Barat, serta kawasan perempatan Harmoni, Jakarta Pusat. Proses penurunan dilakukan secara bertahap guna memastikan tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Pihak Satpol PP menegaskan akan terus memantau titik-titik lain di Jakarta. Jika masyarakat masih menemukan visual serupa di wilayah lain, pemerintah berjanji akan mengambil tindakan tegas yang sama.

Aspek Kepatutan dan Dampak Psikologis

Langkah tegas ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kualitas ruang publik agar tetap aman dan inklusif. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menekankan pentingnya memerhatikan aspek psikologis dalam setiap materi komunikasi yang dipajang di area terbuka, terutama dampaknya terhadap anak-anak.

"Ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua kalangan. Setiap materi komunikasi perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas," tegas Yustinus.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau para pelaku usaha dan biro iklan untuk lebih selektif dalam menayangkan konten promosi. Harapannya, penertiban ini dapat meredakan keresahan warga sekaligus menjadi pelajaran bagi industri kreatif dalam memanfaatkan ruang publik di masa mendatang.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com