Hukum dan Kriminal . 07/04/2026, 13:48 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pelarian buronan kakap jaringan narkotika internasional, Andre Fernando Tjhandra alias “The Doctor”, akhirnya berakhir setelah ditangkap di Penang, Malaysia.
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polri dan Polis Diraja Malaysia melalui Tim NCB Interpol Indonesia dan Special Branch (SB) PDRM, Minggu, 5 April 2026.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, menyebut keberhasilan tersebut menunjukkan kuatnya kerja sama internasional dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara.
“Ini menunjukkan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan narkotika. Koordinasi intensif dan pertukaran intelijen menjadi kunci hingga tersangka berhasil kami tangkap di Penang,” ujarnya, Selasa, 7 April 2026.
Andre diketahui telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Maret 2026 dan menjadi target utama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia disebut sebagai pengendali jaringan besar peredaran narkotika lintas negara.
Kasus ini terungkap dari pengembangan penyidikan yang turut menyeret oknum aparat di wilayah Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, dengan aliran dana perlindungan mencapai Rp2,8 miliar.
Nama “The Doctor” mencuat setelah penangkapan Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin pada 26 Februari 2026 saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Dari hasil pemeriksaan, pelarian tersebut difasilitasi oleh Andre.
Penyelidikan semakin menguat usai penangkapan dua kaki tangan lainnya, yakni Charles Bernando dan Arfan Yulius Lauw, yang mengonfirmasi identitas asli “The Doctor”.
Dalam struktur sindikat, Andre berperan sebagai distributor utama berskala internasional. Ia mengendalikan peredaran berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, happy water, hingga cairan vape mengandung etomidate dengan label Ferrari dan Lamborghini.
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi dan terorganisir. Untuk vape narkotika, penyelundupan dilakukan dari Malaysia ke Dumai, Riau melalui jalur laut. Sementara sabu dikirim melalui jalur darat dan kargo dengan disembunyikan dalam boneka yang dibungkus kotak kado.
Pasca penangkapan, tim gabungan langsung memproses deportasi tersangka ke Indonesia. Setibanya di Tanah Air, Andre akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Rafi Adhi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media