Hukum dan Kriminal

Sempat Melawan Polisi, Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Ditangkap

Pelarian pelaku utama penganiayaan yang menewaskan seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta akhirnya berakhir.

Sempat Melawan Polisi, Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Ditangkap
Ilustrasi penangkapan pelaku/tersangka

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, pelaku juga tidak memiliki pekerjaan tetap.

Polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme serta peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal. Masyarakat diimbau aktif melapor demi menjaga keamanan lingkungan.

Rafi Adhi/Disway

Berita Terkait