Internasional . 09/04/2026, 06:14 WIB

Donald Trump Hadapi Upaya Pemakzulan Setelah Ancam Perang Nuklir dengan Iran

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Gelombang kritik terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menguat setelah pernyataannya yang dianggap mengancam perang besar dengan Iran. Sejumlah politikus dari Partai Demokrat bahkan mulai menyerukan pemakzulan atau pencopotan Trump dari jabatan presiden.

Kontroversi memuncak setelah Trump menulis unggahan di platform Truth Social pada Selasa pagi. Dalam pernyataannya, ia memperingatkan bahwa “seluruh peradaban akan mati malam ini”, sebuah kalimat yang memicu kekhawatiran tentang potensi perang nuklir.

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai anggota Kongres. Beberapa di antaranya bahkan mendorong penerapan Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat yang memungkinkan presiden dicopot jika dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya.

Namun pada Selasa malam, Trump dan Iran justru mengumumkan gencatan senjata selama dua minggu, yang untuk sementara meredakan ketegangan.

Kritik Tajam dari Anggota Kongres

Anggota Kongres dari Partai Demokrat, Alexandria Ocasio-Cortez, mengecam keras ancaman yang disampaikan Trump.

Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai ancaman genosida dan mempertanyakan kondisi mental presiden.

“Ini adalah ancaman genosida dan pantas untuk dicopot dari jabatannya. Kemampuan mental Presiden sedang runtuh dan tidak dapat dipercaya,” tulisnya di media sosial.

Ia juga menyerukan kepada pihak dalam rantai komando militer untuk menolak perintah yang dianggap melanggar hukum.

Ultimatum Trump sendiri disampaikan menjelang batas waktu yang ia tetapkan bagi Iran untuk mencapai kesepakatan dengan Amerika Serikat dan membuka kembali Selat Hormuz, jalur penting pengiriman minyak dunia dari Teluk Persia.

Seruan Pemakzulan Mulai Menguat

Wacana pemecatan Trump sebenarnya sudah muncul bahkan sebelum unggahan kontroversial tersebut.

Anggota DPR John Larson pada Senin mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap presiden. Ia menuduh Trump berulang kali mengambil alih kewenangan perang yang seharusnya berada di tangan Kongres.

Anggota DPR lainnya, Ilhan Omar, juga mendukung langkah pemakzulan.

Sementara itu, politisi Demokrat Ro Khanna menyatakan bahwa penerapan Amandemen ke-25 seharusnya dipertimbangkan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com