Nasional . 09/04/2026, 11:10 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam regulasi ruang digital di Indonesia.
Proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). Meta hadir memenuhi panggilan dan telah menandatangani berita acara pemeriksaan. Sementara itu, Google hadir memenuhi panggilan kedua otoritas pada hari yang sama untuk menjalani prosedur serupa.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa tim penyidik mengajukan sedikitnya 29 pertanyaan mendalam kepada kedua platform tersebut. Fokus utama pemeriksaan adalah menggali sejauh mana komitmen dan implementasi teknis perusahaan dalam melindungi keamanan serta privasi pengguna di tanah air.
"Hasil pemeriksaan dari kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum atau administratif berikutnya," ujar Alexander di Kantor Kemkomdigi, Kamis (9/4/2026).
Alexander menegaskan, langkah ini merupakan bentuk pengawasan aktif pemerintah dalam memastikan platform digital tidak sekadar beroperasi, tetapi juga menjalankan tanggung jawab sosial dan hukumnya. Penguatan pengawasan ini menjadi krusial di tengah meningkatnya risiko keamanan data dan konten negatif di ruang siber.
Pemeriksaan ini merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menjamin keamanan informasi dan perlindungan data pribadi. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Meta maupun Google belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut. Kemkomdigi menyatakan akan terus memantau kepatuhan platform digital global demi menciptakan ekosistem internet yang aman bagi masyarakat Indonesia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media