PPPK Kini Dapat Gaji ke-13! Aturan Baru Pemerintah Berlaku Mulai 2026, Ini Komponen dan Besarannya

news.fin.co.id - 09/04/2026, 14:05 WIB

PPPK Kini Dapat Gaji ke-13! Aturan Baru Pemerintah Berlaku Mulai 2026, Ini Komponen dan Besarannya

Ilustrasi PPPK

1. Lokasi Penempatan

Daerah dengan kondisi anggaran yang kuat biasanya mampu memberikan tunjangan lebih lengkap.

Sebaliknya, daerah dengan keterbatasan anggaran mungkin hanya memberikan sebagian komponen tunjangan.

2. Status Kontrak

Status kontrak PPPK juga memengaruhi besaran penghasilan.

Pegawai dengan kontrak penuh waktu umumnya memperoleh tunjangan yang lebih lengkap dibandingkan pegawai paruh waktu.

3. Jabatan yang Diemban

Pegawai yang memegang jabatan strategis biasanya menerima tunjangan jabatan tambahan yang meningkatkan total gaji ke-13.

4. Capaian Kinerja

Prestasi kerja menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan besaran tunjangan kinerja.

Semakin baik kinerja pegawai, semakin besar kemungkinan mendapatkan tambahan penghasilan.

Perbedaan Gaji ke-13 PPPK di Pusat dan Daerah

Dalam praktiknya, terdapat potensi perbedaan antara PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Secara umum:

  • Pemerintah pusat cenderung memiliki anggaran yang lebih stabil sehingga dapat memberikan tunjangan secara lebih lengkap.

  • Pemerintah daerah harus menyesuaikan besaran tunjangan dengan kemampuan APBD masing-masing.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID