Hukum dan Kriminal . 10/04/2026, 15:58 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membedah modus operandi sistematis yang dilakukan oleh para mafia migas dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2008–2015.
Skandal ini bukan sekadar korupsi biasa, melainkan sebuah pengondisian tender berskala besar yang melibatkan pengusaha kakap dan petinggi Pertamina.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan fakta mengejutkan mengenai kebocoran informasi internal yang bersifat rahasia.
Data mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline nasional sengaja "dijual" kepada pihak tertentu untuk mematikan kompetisi pasar secara sehat.
“Tersangka MRC (Mohammad Riza Chalid) melalui perantaranya, saudara IRW, melakukan komunikasi gelap dengan pejabat pengadaan di Petral maupun Pertamina. Mereka mengondisikan tender dan membocorkan nilai HPS agar terjadi mark-up atau kemahalan harga yang tidak wajar,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kamis (9/4/2026).
Kecurangan ini dilakukan dengan cara yang sangat terstruktur. Untuk memuluskan kepentingan kelompoknya, para tersangka nekat menabrak aturan hukum demi keuntungan pribadi.
Berikut poin-poin utama modus operandi Petral:
Kejagung telah menetapkan 7 tersangka yang berperan dalam konspirasi pengadaan minyak ini. Beberapa di antaranya bahkan sudah masuk dalam radar pengejaran internasional:
1. Mohammad Riza Chalid (MRC): Pemilik manfaat (Beneficial Owner) Gold Manor dan Global Energy Resources. Kini berstatus Red Notice Interpol.
2. IRW: Direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid yang bertugas sebagai perantara suap dan komunikasi.
3. BBG: Mantan Manager Niaga Pertamina dan Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
4. AGS: Head of Trading PES (2012–2014).
5. MLY: Senior Trader PES Pte Ltd (2009–2015).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media