Nasional . 10/04/2026, 13:59 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menunda pemberlakuan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semula direncanakan mulai pekan ini. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh simpul layanan masyarakat, terutama yang bersinggungan dengan instansi vertikal, tetap berjalan tanpa kendala teknis.
Bupati Sleman , Harda Kiswaya, menjelaskan bahwa penerapan WFH memerlukan sinkronisasi mendalam dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY serta lembaga sektoral lainnya. Ia tidak ingin perbedaan jadwal kerja antarinstansi justru menghambat urusan masyarakat yang bersifat lintas lembaga.
“Saya ingin nggathukke [menyambungkan] dengan instansi vertikal dan provinsi sehingga kegiatan-kegiatan kami nanti bisa saling terhubung. Tentu ini tidak mudah,” ujar Harda Kiswaya dalam keterangannya, dikutip Jumat, 10 April 2026.
Salah satu alasan kuat di balik penundaan ini adalah optimalisasi sektor fiskal daerah. Harda menyoroti layanan strategis seperti pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang memiliki target pendapatan cukup besar mencapai Rp400 miliar.
Menurutnya, layanan yang berkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY harus tetap presisi. Jika Pemkab Sleman menerapkan WFH sementara instansi terkait lainnya tidak, maka potensi hambatan transaksi masyarakat akan meningkat meski sistem sudah berbasis daring (online).
"Jangan sampai di sini melayani, tapi di sana libur. Meskipun sudah ada sistem online, jika tidak sinkron, layanan tetap akan mengalami hambatan," tegas Bupati Sleman.
Meski tertunda, Pemkab Sleman tidak membatalkan rencana tersebut sepenuhnya. Saat ini, Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) tengah menyusun regulasi teknis yang lebih terukur dan akuntabel.
Sekda Sleman, Susmiarto, menyebutkan bahwa jika nanti diberlakukan, WFH tidak akan menyasar seluruh pegawai secara total. Pemkab bakal menerapkan sistem persentase untuk menjaga kehadiran fisik di kantor-kantor pelayanan publik.
Sistem Laporan: Pegawai yang mendapatkan izin WFH wajib memberikan laporan kinerja secara berkala dan transparan.
Kriteria Jabatan: Hanya staf dengan beban kerja yang memungkinkan diselesaikan secara mandiri dari rumah yang akan diprioritaskan.
Uji Coba: Sebelumnya, Pemkab telah melakukan simulasi terhadap 37 pegawai, namun skema rutin ke depan memerlukan payung hukum yang lebih kuat agar tidak mengganggu kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemerintah Kabupaten Sleman saat ini memilih untuk menunggu arahan serta kebijakan lebih lanjut dari Pemda DIY sebelum menetapkan tanggal resmi pemberlakuan kerja fleksibel tersebut bagi para abdi negara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media