Internasional . 13/04/2026, 16:33 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Makkah mulai 13 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari persiapan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi agar berjalan tertib, aman, dan sesuai kapasitas yang telah ditetapkan.
Melalui kebijakan yang diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, hanya individu dengan izin resmi tertentu yang diperbolehkan memasuki kota suci tersebut.
Sementara itu, masyarakat yang tidak memiliki dokumen sesuai ketentuan akan ditolak masuk di pos pemeriksaan yang berada di berbagai pintu gerbang menuju Makkah.
Langkah ini diambil untuk mengendalikan lonjakan jumlah jamaah menjelang musim haji sekaligus mencegah praktik haji ilegal yang sering terjadi setiap tahun.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa hanya tiga kategori orang yang diizinkan memasuki Makkah selama periode pembatasan.
Pertama adalah pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan khusus untuk wilayah Makkah. Kedua adalah pemegang visa haji resmi yang memang terdaftar sebagai jamaah haji tahun ini.
Kategori ketiga adalah pekerja dengan izin khusus yang bertugas di area tempat-tempat suci, termasuk tenaga pelayanan haji dan petugas operasional yang dibutuhkan selama musim ibadah.
Di luar tiga kategori tersebut, seluruh individu akan diminta kembali di titik pemeriksaan dan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan menuju Makkah.
Menurut Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Indonesia, Ichsan Marsha, kebijakan ini sebenarnya merupakan prosedur rutin yang dilakukan pemerintah Arab Saudi setiap tahun menjelang puncak musim haji.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan akses merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas layanan dan keselamatan jamaah.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Kebijakan tersebut juga menerapkan prinsip tegas “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”, yang berarti hanya jamaah dengan dokumen resmi yang dapat mengikuti rangkaian ibadah haji.
Selain pembatasan akses masuk ke Makkah, pemerintah Arab Saudi juga menerapkan beberapa aturan tambahan yang berkaitan dengan perjalanan umrah dan penggunaan visa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media