Internasional . 13/04/2026, 16:33 WIB

Aturan Baru Arab Saudi: Mulai 13 April 2026, Tidak Semua Orang Bisa Masuk Makkah!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Beberapa ketentuan baru yang mulai diberlakukan antara lain:

  • Batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026.

  • Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.

  • Pemegang visa selain visa haji tidak diperbolehkan masuk atau berada di Makkah selama periode tersebut.

Aturan ini bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan visa non-haji, seperti visa turis atau visa kerja, yang sering digunakan untuk mencoba mengikuti ibadah haji secara ilegal.

Risiko Haji Tanpa Visa Resmi

Pemerintah Indonesia juga mengingatkan calon jamaah untuk tidak tergiur tawaran perjalanan haji tanpa visa resmi. Praktik seperti ini berisiko tinggi dan dapat berujung pada penolakan masuk hingga sanksi hukum dari otoritas Arab Saudi.

Ichsan menegaskan bahwa visa haji adalah satu-satunya dokumen yang sah untuk menjalankan ibadah haji.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, visa kerja, visa turis, atau jenis visa lainnya,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan tawaran perjalanan haji murah yang tidak memiliki izin resmi.

“Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal,” tegasnya.

Pemerintah Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan jamaah asal Indonesia dapat menjalankan ibadah haji secara aman dan tertib.

Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengaturan visa, transportasi jamaah, hingga pengelolaan pelayanan selama berada di tanah suci.

Dengan jumlah jamaah yang setiap tahun mencapai ratusan ribu orang, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama agar seluruh rangkaian ibadah dapat berjalan lancar.

Imbauan bagi Jamaah Indonesia

Menjelang musim haji 2026, pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com