3. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Untuk instansi pusat, tunjangan ini bahkan bisa mencapai 100 persen dari nilai yang diterima setiap bulan.
4. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Khusus bagi ASN di pemerintah daerah.
Jika kebijakan efisiensi benar-benar diterapkan, maka kemungkinan penyesuaian dapat terjadi pada komponen tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan lainnya.
Bagi banyak ASN, gaji ke-13 memiliki peran penting dalam mengatur keuangan keluarga.
Tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak yang meningkat saat memasuki tahun ajaran baru.
Oleh karena itu, wacana efisiensi terhadap gaji ke-13 memunculkan kekhawatiran di kalangan aparatur negara.
Namun di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan keberlanjutan fiskal negara. (*)