Hukum dan Kriminal . 13/04/2026, 09:50 WIB

Skandal Korupsi Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Paksa Pejabat Teken Surat Mundur Tanpa Tanggal

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Lembaga antirasuah ini mengungkap modus intimidasi sistematis yang melibatkan paksaan penandatanganan "surat sakti" sebagai alat tekan.

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 10 April 2026. Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menahan Dwi Yoga Ambal yang merupakan ajudan sang Bupati atas keterlibatannya dalam mengumpulkan uang jatah dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Intimidasi Melalui Surat Pengunduran Diri

Penyelidikan KPK memaparkan fakta mengejutkan mengenai cara Gatut Sunu mengontrol bawahannya. Pasca pelantikan pejabat pada Desember 2025, GSW memanggil 16 Kepala OPD satu per satu ke sebuah ruangan khusus. Dalam pertemuan tertutup tersebut, para pejabat dilarang membawa ponsel guna mencegah bocornya bukti percakapan atau dokumentasi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para pejabat dipaksa menandatangani dua jenis surat pernyataan di atas meterai. Surat pertama berisi pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status ASN jika dianggap gagal mengemban tugas. Menariknya, kolom tanggal pada surat tersebut sengaja dikosongkan oleh tersangka agar bisa digunakan sewaktu-waktu sebagai ancaman pemecatan.

Selain surat mundur, para bawahan juga wajib meneken pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran. "Tersangka sengaja tidak memberikan salinan surat tersebut kepada para pejabat. Ini menjadi instrumen penekan agar para Kepala OPD patuh terhadap permintaan uang dari tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 12 April 2026.

Target Setoran Mencapai Miliaran

Berdasarkan data awal penyidikan, Gatut Sunu diduga mematok target pengumpulan uang hingga mencapai Rp 5 miliar dari para bawahannya. Hingga saat penangkapan terjadi, total uang yang berhasil dikumpulkan oleh ajudan bupati mencapai angka Rp 2,7 miliar.

Setiap Kepala OPD mendapatkan tuntutan setoran dengan nilai yang bervariasi, mulai dari yang terkecil sebesar Rp 15 juta hingga angka fantastis mencapai Rp 2,8 miliar. Tekanan ini menyebabkan situasi kerja yang tidak sehat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

KPK menemukan fakta pilu di mana sejumlah pejabat terpaksa menggunakan dana pribadi hingga meminjam uang ke pihak ketiga demi memenuhi tuntutan sang Bupati. Kondisi ini sangat rawan memicu praktik korupsi baru di level dinas, seperti pengaturan proyek atau gratifikasi demi menutupi setoran tersebut.

"Membebankan kebutuhan pribadi bupati kepada anggaran dinas atau perangkat daerah merupakan tindakan melanggar hukum. Seorang penyelenggara negara semestinya cukup dengan gaji dan dana operasional yang telah disediakan negara," tegas Asep Guntur.

Kini, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. KPK masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk anggota keluarga tersangka yang sempat ikut diamankan saat proses OTT berlangsung.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com