Gaji ke-13 ASN 2026 Terancam Dipangkas, Ini Kata Menkeu Purbaya

news.fin.co.id - 14/04/2026, 06:24 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Terancam Dipangkas, Ini Kata Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa

- Pensiunan

Adapun estimasi besaran gaji ke-13 tahun 2026 berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,9 juta

- Golongan II: Rp2,56 juta – Rp3,8 juta (estimasi)

- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp4,57 juta

- Golongan IV: Rp3,02 juta – Rp4,77 juta

Besaran tersebut ditentukan oleh masa kerja dan jabatan, dengan komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan), Tunjangan Kinerja (Tukin) hingga 100 persen untuk instansi pusat, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN daerah.

Wacana efisiensi ini menjadi perhatian serius bagi jutaan ASN, mengingat gaji ke-13 merupakan tumpuan utama dalam membiayai kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah saat ini masih menyeimbangkan antara perlindungan kesejahteraan aparatur negara dan ketahanan fiskal nasional. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca