Nasional

Gaji ke-13 ASN 2026 Terancam Dipangkas, Ini Kata Menkeu Purbaya

Pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terkait skema pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran di tengah tekanan stabilitas fiskal dan gejolak ekonomi global.

Gaji ke-13 ASN 2026 Terancam Dipangkas, Ini Kata Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa

- Pensiunan

Adapun estimasi besaran gaji ke-13 tahun 2026 berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,9 juta

- Golongan II: Rp2,56 juta – Rp3,8 juta (estimasi)

- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp4,57 juta

- Golongan IV: Rp3,02 juta – Rp4,77 juta

Besaran tersebut ditentukan oleh masa kerja dan jabatan, dengan komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan), Tunjangan Kinerja (Tukin) hingga 100 persen untuk instansi pusat, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN daerah.

Wacana efisiensi ini menjadi perhatian serius bagi jutaan ASN, mengingat gaji ke-13 merupakan tumpuan utama dalam membiayai kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah saat ini masih menyeimbangkan antara perlindungan kesejahteraan aparatur negara dan ketahanan fiskal nasional. *

Berita Terkait