Hukum dan Kriminal . 14/04/2026, 08:03 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil langkah tegas dengan mencopot Danke Rajagukguk dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi dan mutasi tersebut. Dalam keputusan yang sama, Edmond Novvery Purba ditunjuk sebagai pengganti Danke di posisi Kajari Karo. Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait penugasan baru Danke usai pencopotan tersebut.
Tidak hanya itu, rotasi juga menyasar pejabat lain di lingkungan Kejaksaan. Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini dipindahkan menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, posisi Kajati Sumatera Utara akan diisi oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Langkah mutasi ini terjadi usai adanya sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu. Kasus tersebut menjadi perhatian setelah muncul berbagai temuan dalam proses penyelidikan.
Jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung di-mark up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa. Menurut jaksa, untuk ide hingga penyuntingan, hingga dubbing pembuatan video profil itu tak dikenakan biaya.
Namun, dalam putusan pengadilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan. Hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Dampak dari perkara ini, Kejaksaan Agung turut memeriksa empat jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut. Mereka adalah Danke Rajagukguk selaku Kajari Karo, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, serta dua kepala subseksi di Kejari Karo.
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
"Secara keseluruhan penanganan. Baik dari awal sampai akhir, termasuk nantinya kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang," tuturnya.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa mutasi merupakan hal yang lazim dalam sebuah institusi.
"Mutasi adalah hal yang lumrah dan secara berkelanjutan dilakukan oleh kementerian/lembaga tentunya isinya ya pasti ada yang mutasi, promosi dan demosi. Untuk Karo Saudari Danke dimutasi diagonal, artinya dia tidak dalam jabatan struktural tapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini. Dan, hal tersebut juga biasa terjadi di kementerian/lembaga," kata Anang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media