Ekonomi . 14/04/2026, 10:38 WIB

OJK Longgarkan Aturan SLIK, Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Tercatat, Ini Penjelasannya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Kebijakan baru diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memutuskan bahwa kredit dengan nominal di bawah Rp1 juta tidak lagi akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di kantor OJK, Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah yang ditujukan bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

Friderica menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari Rapat Dewan Komisioner OJK yang membahas berbagai upaya untuk memperluas akses pembiayaan perumahan.

Dalam kebijakan baru tersebut, sistem SLIK hanya akan menampilkan informasi kredit dengan nilai di atas Rp1 juta.

“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujar Friderica dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Artinya, catatan kredit kecil di bawah Rp1 juta tidak lagi menjadi pertimbangan dalam laporan SLIK yang biasa digunakan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit seseorang.

Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan perumahan, terutama melalui program rumah subsidi.

Selain mengubah batas minimal pencatatan kredit, OJK juga mengambil langkah lain untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan.

OJK memutuskan untuk mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK.

Jika sebelumnya pembaruan data bisa memakan waktu lebih lama, kini status pelunasan pinjaman wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah kredit dilunasi.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan paling lambat pada akhir Juni 2026.

Menurut Friderica, pembaruan data yang lebih cepat akan membantu masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan rumah tanpa harus menunggu terlalu lama.

Langkah penting lainnya yang diumumkan OJK adalah pemberian akses SLIK kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com