Ekonomi . 14/04/2026, 10:38 WIB

OJK Longgarkan Aturan SLIK, Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Tercatat, Ini Penjelasannya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Langkah ini juga menunjukkan adanya koordinasi erat antara regulator keuangan, kementerian terkait, serta lembaga pembiayaan perumahan untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Jika kebijakan ini berjalan efektif, jutaan keluarga yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pembiayaan rumah berpotensi memperoleh kesempatan baru untuk memiliki hunian layak.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com