OJK Longgarkan Aturan SLIK, Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Tercatat, Ini Penjelasannya
Kebijakan baru diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memutuskan bahwa kredit dengan nominal di bawah Rp1 juta tidak lagi akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Langkah ini juga menunjukkan adanya koordinasi erat antara regulator keuangan, kementerian terkait, serta lembaga pembiayaan perumahan untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Jika kebijakan ini berjalan efektif, jutaan keluarga yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pembiayaan rumah berpotensi memperoleh kesempatan baru untuk memiliki hunian layak.