Dengan akses tersebut, BP Tapera dapat melakukan verifikasi data kredit calon penerima pembiayaan perumahan secara lebih cepat.
Hal ini diyakini akan mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan rumah bagi masyarakat.
Menurut Friderica, kerja sama ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap program pembangunan perumahan nasional yang dicanangkan pemerintah.
Keputusan KPR Tetap di Tangan Bank
Meski ada pelonggaran aturan SLIK, OJK menegaskan bahwa keputusan akhir pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap berada di tangan masing-masing bank.
Lembaga perbankan tetap harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta melakukan mitigasi risiko sebelum memberikan kredit kepada calon debitur.
"OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut," ujar Friderica.
Dengan kata lain, kebijakan ini membuka peluang lebih luas, tetapi tidak menghilangkan proses penilaian kelayakan kredit yang dilakukan bank.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa masyarakat yang sebelumnya memiliki catatan kredit kecil dalam SLIK kini tetap dapat mengajukan KPR rumah subsidi.
Menurutnya, catatan kredit di bawah Rp1 juta tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah melalui program subsidi pemerintah.
“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK Rp1 juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi,” kata Maruarar.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan akses pembiayaan rumah.
Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah
Program pembangunan 3 juta rumah merupakan salah satu agenda besar pemerintah untuk mengatasi backlog atau kekurangan hunian di Indonesia.
Dengan pelonggaran aturan SLIK dan percepatan pembaruan data kredit, pemerintah berharap proses pengajuan pembiayaan rumah bisa menjadi lebih cepat dan lebih inklusif.