Hukum dan Kriminal . 15/04/2026, 06:23 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menanggapi laporan yang dilayangkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, ke Polda Metro Jaya. Ia menegaskan tidak mempermasalahkan langkah hukum tersebut.
“Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 14 April 2026.
Budi menjelaskan, pernyataan yang ia sampaikan kepada publik terkait pemeriksaan Faizal dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merupakan bagian dari tanggung jawab lembaganya kepada masyarakat.
“Apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat merupakan bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPK menghormati langkah Faizal yang memilih melaporkan dirinya ke kepolisian. Menurutnya, proses hukum akan berjalan secara objektif.
“Kami juga meyakini kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, profesional dan presisi melihat pelaporan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Budi kembali mengungkap bahwa Faizal sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 7 April 2026 dalam perkara Bea Cukai, khususnya terkait dugaan penerimaan barang atau fasilitas.
“Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Faizal Assegaf resmi melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Selasa, 14 April 2026. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan juru bicara KPK. Atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Selasa.
Faizal menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Budi mengenai pemeriksaan dirinya sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri dalam kasus importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari berselang, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Para tersangka tersebut meliputi Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain itu, turut ditetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media