Nasional . 15/04/2026, 14:50 WIB

Menkomdigi: TikTok Blokir 780 Ribu Akun Anak, Roblox Belum Aman

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa upaya pelindungan anak di ruang digital kini mulai menunjukkan hasil nyata. Berdasarkan laporan terbaru per 10 April 2026, platform TikTok menjadi PSE pertama yang melaporkan tindakan tegas dengan menonaktifkan sekitar 780.000 akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

"Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan penanganan ini. Langkah ini merupakan bentuk konkret implementasi PP TUNAS," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (15/4/2026).

Meutya yang didampingi Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya, serta Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengapresiasi komitmen TikTok. Selain pemblokiran akun, TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan resmi kepada pemerintah dan memperbarui kebijakan batas usia minimum menjadi 16 tahun pada pusat bantuan (Help Center) mereka.

"Ini adalah kemenangan bagi publik, terutama orang tua dan anak-anak. Kami berharap platform lain segera menyusul untuk melaporkan jumlah akun yang telah ditindak," tegasnya.

Meski mengapresiasi TikTok, pemerintah memberikan catatan kritis terhadap platform gim Roblox. Meutya mengungkapkan, walaupun Roblox telah melakukan penyesuaian pengaturan global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, platform tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar PP TUNAS di Indonesia.

Hasil evaluasi Kemkomdigi menunjukkan masih adanya celah keamanan (loophole) yang memungkinkan pengguna di bawah umur berkomunikasi dengan orang asing melalui fitur percakapan.

"Dengan berat hati, kami belum dapat menerima proposal kepatuhan dari Roblox. Masih ada celah komunikasi dengan orang tidak dikenal yang sangat berisiko bagi anak-anak," kata Meutya.

Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap seluruh platform digital yang beroperasi di tanah air. Langkah tegas dipastikan akan diambil bagi PSE yang tetap tidak memenuhi ketentuan pelindungan anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com