Nasional . 15/04/2026, 21:19 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Seperti Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo tetap menjadi catatan kritis bagi publik. Kedekatannya dengan proyek-proyek pemerintah menarik perhatian publik.
Gurita bisnis Yenna tidak berhenti di jalur darat. Melalui bendera PT Yasa Artha Trimanunggal, ia melakukan manuver berani dengan mengakuisisi PT Semuwa Aviasi Mandiri (SAM Air) pada September 2024.
Langkah ini untuk menguasai jalur distribusi udara di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Akuisisi SAM Air dan pembelian pesawat produksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) seperti Cassa 212 dan N219 menunjukkan ambisi besar untuk mendominasi rantai pasok pangan dan logistik nasional.
Di tengah kejayaan memenangi proyek triliunan rupiah, Yenna Yuniana justru harus berhadapan dengan masalah hukum perdata.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan putusan pahit bagi perusahaannya.
Berdasarkan perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt, Yenna Yuniana dan perusahaannya dinyatakan melakukan wanprestasi terhadap PT Pos Indonesia (Persero)--BUMN.
Majelis hakim menghukum pihak tergugat untuk membayar kerugian materiil dengan nilai akumulasi Rp65 miliar.
Fenomena Yenna Yuniana menjadi viral karena adanya irisan tajam antara program sosial pemerintah dengan kepentingan bisnis berskala masif.
Publik semakin kritis melihat bagaimana program bantuan gizi atau ketahanan pangan sering kali menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pengusaha.
HEBOH PUTUSAN PN JAKBAR, PT Yasa Artha Trimanunggal VENDOR Motor Listrik BGN Rp2,4 T, UTANG Rp65 M ke PT Pos Indonesia BELUM DIBAYAR
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media