Pendidikan . 16/04/2026, 10:09 WIB

Buntut Pelecehan di Grup Chat, UI Bekukan Status 16 Mahasiswa Fakultas Hukum

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan belasan mahasiswanya. Pihak rektorat resmi menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam percakapan tidak pantas di sebuah grup obrolan digital.

Keputusan ini merujuk pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI tertanggal 15 April 2026. Pembekuan status ini bertujuan agar proses investigasi berjalan secara transparan dan tanpa intervensi.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa penonaktifan tersebut berlaku efektif mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.

"Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor sebagai langkah administratif preventif," jelas Erwin dalam keterangan resminya, Kamis 16 April 2026.

Larangan Aktivitas dan Akses Kampus

Selama masa pembekuan status, ke-16 mahasiswa tersebut kehilangan hak akses terhadap seluruh fasilitas pendidikan. Universitas melarang mereka mengikuti kegiatan belajar mengajar, termasuk bimbingan akademik dan perkuliahan di kelas.

Selain sanksi akademik, pihak kampus juga menerapkan batasan ruang gerak fisik. Terduga pelaku tidak diperkenankan berada di area lingkungan universitas. Pengecualian hanya berlaku jika ada pemanggilan resmi untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPKS atau urusan mendesak yang telah mendapatkan izin serta pengawasan ketat dari pihak kampus.

Langkah ini juga mencakup pembatasan keterlibatan dalam organisasi kemahasiswaan. Pihak universitas melakukan pengawasan intensif guna mencegah adanya interaksi fisik maupun digital antara terduga pelaku dengan korban atau saksi-saksi terkait.

Komitmen Kampus Terhadap Kekerasan Verbal

Investigasi ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di ruang digital. UI menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk yang bersifat verbal, merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik sivitas akademika dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Erwin menekankan bahwa Satgas PPKS UI menjalankan proses ini dengan prinsip-prinsip berikut:

Perspektif Korban: Menitikberatkan perlindungan dan keadilan bagi pihak pelapor.

Kerahasiaan: Menjaga privasi seluruh pihak selama proses pengumpulan bukti dan verifikasi.

Objektivitas: Melakukan pemanggilan dan koordinasi lintas unit secara adil tanpa tebang pilih.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Universitas Indonesia dalam menciptakan lingkungan kampus yang kondusif dan aman dari segala bentuk perilaku asusila. Proses hukum internal ini akan terus berlanjut hingga ditemukan hasil final yang akan menentukan nasib status kemahasiswaan para terlapor di masa depan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com