Kesehatan . 16/04/2026, 13:05 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengambil langkah berani untuk menekan angka penyakit tidak menular (PTM) yang terus melonjak. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi mewajibkan pelaku usaha pangan siap saji skala besar untuk mencantumkan label kadar nutrisi atau Nutri Level pada setiap kemasan produk mereka.
Kebijakan ini bertujuan memberikan transparansi informasi bagi konsumen agar lebih selektif dalam memilih asupan harian. Kemenkes memandang edukasi melalui label visual jauh lebih efektif untuk mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat yang saat ini masih didominasi pangan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL).
"Pemberian informasi dan edukasi sangat perlu agar masyarakat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin melalui keterangan resminya, Selasa 14 April 2026.
Pemerintah menyoroti korelasi kuat antara konsumsi GGL berlebih dengan meningkatnya kasus obesitas, hipertensi, stroke, hingga diabetes tipe 2. Selain mengancam kualitas hidup warga, tren kesehatan yang memburuk ini membebani anggaran negara secara signifikan.
Data Kemenkes menunjukkan lonjakan fantastis pada biaya perawatan penyakit kronis. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk penanganan gagal ginjal meroket lebih dari 400 persen. Jika pada tahun 2019 biaya yang terserap sebesar Rp2,32 triliun, angka tersebut diprediksi menyentuh Rp13,38 triliun pada tahun 2025. Penambahan label nutrisi ini diharapkan mampu mengerem laju angka kasus baru.
Regulasi baru ini menyasar produk minuman populer seperti kopi susu aren, teh tarik, jus, hingga boba. Pelaku usaha wajib menampilkan klasifikasi nutrisi yang terdiri dari empat tingkatan warna dan huruf:
Level A: Kombinasi huruf A dengan warna hijau tua (paling sehat).
Level B: Kombinasi huruf B dengan warna hijau muda.
Level C: Kombinasi huruf C dengan warna kuning.
Level D: Kombinasi huruf D dengan warna merah (kadar GGL tertinggi).
Kewajiban pencantuman label ini tidak terbatas pada kemasan fisik saja. Para pengusaha harus menampilkan informasi Nutri Level di daftar menu, brosur, hingga platform aplikasi pemesanan digital. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warung makan kecil atau pedagang gerobakan pada tahap awal implementasi ini.
Melalui standardisasi label ini, masyarakat diharapkan tidak lagi "membeli kucing dalam karung" terkait kandungan nutrisi yang mereka konsumsi. Kesadaran publik menjadi kunci utama dalam menekan angka penyakit kritis yang kian mengancam produktivitas bangsa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media