Ekonomi . 16/04/2026, 10:55 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Harga emas Antam kembali bergerak turun pada perdagangan Kamis pukul 09.13 WIB. Berdasarkan data yang dipantau di laman Logam Mulia Jakarta, harga emas batangan tercatat terkoreksi sebesar Rp5.000 per gram.
Penurunan ini membuat harga emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp2.893.000 per gram, kini melandai menjadi Rp2.888.000 per gram. Koreksi ini langsung menarik perhatian pelaku pasar, terutama investor ritel yang aktif memantau pergerakan harga emas harian.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback juga ikut tertekan. Antam menetapkan harga buyback di level Rp2.674.000 per gram. Kondisi ini membuat selisih antara harga jual dan buyback tetap menjadi perhatian penting bagi investor yang ingin masuk atau keluar dari aset emas.
Yang perlu dicatat, harga emas Antam memang bergerak dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global maupun domestik. Karena itu, investor dituntut untuk lebih sigap membaca momentum.
Bagi investor yang sedang mengincar strategi akumulasi atau sekadar memantau portofolio, berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tersedia di Logam Mulia:
Deretan harga tersebut menunjukkan bahwa emas batangan tetap menjadi instrumen investasi bernilai besar, terutama untuk jangka panjang. Fluktuasi harian seperti hari ini sering dimanfaatkan trader maupun investor aktif untuk mengatur strategi pembelian.
Selain pergerakan harga, investor juga perlu memahami aturan pajak yang melekat pada transaksi emas batangan. Pemerintah melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017 mengatur ketentuan pajak baik untuk pembelian maupun penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga investor akan menerima dana bersih setelah potongan pajak.
Sementara itu, pada sisi pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sebesar:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media