Hukum dan Kriminal . 16/04/2026, 18:53 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Tudingan soal dugaan penyiapan dana sebesar USD1 juta untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024 menyeret nama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Isu ini cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Yaqut akhirnya angkat bicara. Melalui pengacaranya, Dodi S Abdulkadir, ditegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan dinilai sebagai upaya membentuk opini publik.
“Apa yang mendasari dugaan kami adalah adanya framing, pembentukan opini seakan-akan Gus Yaqut ini telah melakukan kejahatan, seakan-akan beliau tidak memiliki nilai kebenaran,” kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Menurutnya, dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang tanpa pembuktian yang sah. Ia menekankan bahwa tuduhan harus diuji melalui fakta, bukan sekadar narasi yang belum terverifikasi.
“Kenyataannya, informasi yang menyebut Gus Yaqut menerima atau memberikan uang untuk memengaruhi kebijakan di DPR hanya didasarkan pada asumsi yang sampai saat ini tidak dapat dibuktikan,” ujarnya.
Sebagai langkah klarifikasi, pihaknya telah mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta penjelasan atas informasi yang beredar.
“Jadi kami bersama Gus Yaqut telah secara resmi bersurat dan melakukan pertemuan klarifikasi di BPK,” jelasnya.
Namun, menurut Dodi, pihak BPK tidak dapat menunjukkan bukti konkret terkait sumber informasi yang mengarah pada tuduhan tersebut.
“BPK hanya menyampaikan bahwa kesimpulan mereka didasarkan pada informasi yang diperoleh dengan menyebut nama seseorang. Ketika kami meminta penjelasan lebih lanjut, tidak ada ketegasan maupun bukti yang bisa disampaikan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa hingga kini tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya menerima ataupun memberikan uang kepada anggota DPR.
“Pemberitaan yang menyatakan Gus Yaqut menerima dan menyerahkan uang kepada anggota DPR itu sepenuhnya tidak benar,” tegas Dodi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya pengondisian Pansus Haji DPR 2024. Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi aliran dana yang melibatkan seorang perantara berinisial ZA.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut adanya uang senilai USD1 juta yang diduga terkait perkara tersebut.
“Terkait uang USD1 juta yang dikembalikan, kami menemukan fakta adanya saksi berinisial ZA sebagai perantara penyerahan kepada anggota Pansus,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya.
KPK juga telah menyita uang tersebut sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media