Hukum dan Kriminal . 16/04/2026, 18:53 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta dua pihak swasta.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara perdebatan di ruang publik terus bergulir seiring munculnya berbagai sudut pandang terkait tuduhan tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media