Hukum dan Kriminal . 16/04/2026, 17:18 WIB

KPK Tegaskan Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Rita Widyasari Meski Sudah Bebas

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tetap berlanjut meskipun yang bersangkutan telah bebas. KPK tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sudah berjalan.

"Ya, ini memang jadi dilema. Akan tetapi, tentunya karena penyidikannya sudah berjalan, kami akan tetap proses," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 13 April 2026.

Ia menegaskan, KPK akan mempercepat proses penanganan agar tidak berlarut-larut, sehingga perkara dapat segera dibawa ke tahap persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Minimal kami pastikan bahwa tidak bertele-tele untuk proses penyidikan yang sekarang sehingga ketika berkas sudah lengkap maka langsung persidangan," katanya.

Saat ini, KPK diketahui masih menangani dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan Rita Widyasari, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan korupsi yang melibatkan tiga korporasi.

Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK telah menetapkan Rita bersama beberapa pihak lain sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ia diduga menerima suap sekitar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kemudian pada 16 Januari 2018, status hukum Rita kembali berkembang dengan penetapan sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga melakukan penyitaan aset dalam jumlah besar, termasuk puluhan kendaraan, tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta puluhan jam tangan mewah pada 2024.

Selanjutnya, pada 2025, Rita kembali disebut menerima aliran dana dari sektor pertambangan batu bara yang nilainya mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton.

Setahun kemudian, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Di tengah proses hukum tersebut, muncul pula beragam respons publik, termasuk dukungan dari sebagian masyarakat yang menilai sosok Rita masih memiliki pengaruh politik di Kalimantan Timur. Namun demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com