Hukum dan Kriminal . 16/04/2026, 14:21 WIB

Sempat Sakau Saat Ditangkap, Polisi Penjarakan Pemilik Tramadol di Tangerang Usai Direhabilitasi

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Polsek Kronjo Polresta Tangerang kembali melanjutkan proses hukum terhadap MF (29), tersangka kasus kepemilikan obat keras jenis tramadol tanpa izin. Penanganan perkara sempat tertunda lantaran tersangka harus menjalani proses detoksifikasi akibat ketergantungan obat yang cukup tinggi.

Kapolsek Kronjo Inspektur Satu Bayu Sujatmiko menjelaskan, tersangka yang akrab disapa Ompong tersebut kini telah dinyatakan stabil dan dikembalikan ke Mapolsek Kronjo sejak Rabu (15/4/2026). Sebelumnya, MF menjalani rehabilitasi medis karena kondisi kesehatannya memburuk tak lama setelah ditangkap.

"Seluruh tahapan penanganan perkara berjalan dengan mengedepankan prosedur hukum, sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka," ujar Bayu, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini bermula pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi mengamankan MF di wilayah Kecamatan Sukamulya berdasarkan laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras. Saat itu, petugas menyita barang bukti awal berupa lima butir tramadol.

Namun, saat proses pendalaman di Mapolsek Kronjo pada Minggu (12/4/2026), MF menunjukkan gejala putus obat atau sakau yang hebat. Tersangka menggigil, muntah, dan merintih kesakitan. Dalam kondisi tersebut, MF sempat berupaya merusak pintu ruangan dan melarikan diri dari kantor polisi.

Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kembali tersangka di Kampung Cibebek, Desa Santri, Kecamatan Kemiri. Saat ditangkap kembali, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa 10 strip tramadol yang diakui MF untuk konsumsi pribadi.

Melihat kondisi fisik tersangka yang terus menurun, polisi mengambil langkah medis untuk mencegah risiko gangguan kesehatan yang lebih serius. MF pun dikirim ke lembaga rehabilitasi untuk menjalani detoksifikasi.

"Langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya menghindari risiko yang tidak diinginkan. Berdasarkan informasi dari pihak rehabilitasi, kondisi yang bersangkutan berangsur membaik dan kini dinyatakan stabil untuk melanjutkan pemeriksaan," tambah Bayu.

Saat ini, penyidik Polsek Kronjo tengah melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan peredaran obat keras di wilayah Tangerang. Polisi telah mengantongi identitas pemasok obat kepada MF dan kini tengah dalam pengejaran.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com