Nasional . 18/04/2026, 13:10 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Bea Cukai menegaskan bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk:
Barang pribadi
Oleh-oleh jemaah
Tidak berlaku untuk:
Barang titipan
Jasa titip (jastip)
Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh pihak yang tidak berhak.
Agar mendapatkan fasilitas bebas pajak, ada aturan teknis yang harus dipatuhi:
Maksimal 1 paket per pengiriman
Ukuran paket maksimal:
Panjang 60 cm
Lebar 60 cm
Tinggi 80 cm
Pengiriman bisa dilakukan melalui:
Pos resmi seperti Pos Indonesia
Jasa pengiriman internasional
Jika jemaah mengirim barang melebihi batas nilai atau frekuensi, maka akan dikenakan:
Bea masuk flat: 7,5 persen
PPN: 11 persen
Artinya, kelebihan nilai tetap bisa dikirim, tetapi akan dikenakan pajak sesuai ketentuan.
Selain barang kiriman, aturan juga berlaku untuk barang bawaan saat pulang:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media