Nasional . 18/04/2026, 13:10 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Mendapat pembebasan penuh
Bebas hingga 2.500 dolar AS
Kelebihan dikenakan:
Bea masuk 10 persen
PPN sesuai aturan
Perlu dicatat, fasilitas ini hanya berlaku untuk jemaah haji resmi pemerintah.
Sementara itu, jemaah haji nonkuota atau haji furoda:
Tidak mendapatkan fasilitas
Tidak terdaftar dalam sistem pemerintah
Agar pengiriman lancar, berikut syarat administratif yang harus dipenuhi:
Barang diberitahukan ke kantor pabean melalui dokumen CN
Pengirim adalah jemaah haji (dibuktikan dengan nomor paspor)
Pengiriman dilakukan dalam periode haji (hingga 30 hari setelah kloter terakhir pulang)
Penyedia jasa kirim wajib memiliki kerja sama resmi dengan agen luar negeri
Menurut DJBC, kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi jemaah haji Indonesia yang:
Harus antre bertahun-tahun
Menabung lama untuk berangkat
Memiliki kebutuhan khusus selama ibadah
Karena itu, pemerintah memberikan kemudahan agar jemaah bisa membawa oleh-oleh tanpa beban pajak berlebih. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media