Nasional . 18/04/2026, 13:10 WIB

Aturan Baru, Oleh-Oleh Haji 2026 Bisa Bebas Pajak Hingga Rp48 Juta, Ini Syaratnya!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Jemaah Haji Reguler

  • Mendapat pembebasan penuh

Jemaah Haji Khusus

  • Bebas hingga 2.500 dolar AS

  • Kelebihan dikenakan:

    • Bea masuk 10 persen

    • PPN sesuai aturan

Tidak Berlaku untuk Haji Nonkuota

Perlu dicatat, fasilitas ini hanya berlaku untuk jemaah haji resmi pemerintah.

Sementara itu, jemaah haji nonkuota atau haji furoda:

  • Tidak mendapatkan fasilitas

  • Tidak terdaftar dalam sistem pemerintah

Prosedur Administrasi Barang Kiriman

Agar pengiriman lancar, berikut syarat administratif yang harus dipenuhi:

  • Barang diberitahukan ke kantor pabean melalui dokumen CN

  • Pengirim adalah jemaah haji (dibuktikan dengan nomor paspor)

  • Pengiriman dilakukan dalam periode haji (hingga 30 hari setelah kloter terakhir pulang)

  • Penyedia jasa kirim wajib memiliki kerja sama resmi dengan agen luar negeri

Menurut DJBC, kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi jemaah haji Indonesia yang:

  • Harus antre bertahun-tahun

  • Menabung lama untuk berangkat

  • Memiliki kebutuhan khusus selama ibadah

Karena itu, pemerintah memberikan kemudahan agar jemaah bisa membawa oleh-oleh tanpa beban pajak berlebih. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com