Jemaah Haji Reguler
-
Mendapat pembebasan penuh
Jemaah Haji Khusus
-
Bebas hingga 2.500 dolar AS
-
Kelebihan dikenakan:
-
Bea masuk 10 persen
-
PPN sesuai aturan
-
Tidak Berlaku untuk Haji Nonkuota
Perlu dicatat, fasilitas ini hanya berlaku untuk jemaah haji resmi pemerintah.
Sementara itu, jemaah haji nonkuota atau haji furoda:
-
Tidak mendapatkan fasilitas
-
Tidak terdaftar dalam sistem pemerintah
Prosedur Administrasi Barang Kiriman
Agar pengiriman lancar, berikut syarat administratif yang harus dipenuhi:
-
Barang diberitahukan ke kantor pabean melalui dokumen CN
-
Pengirim adalah jemaah haji (dibuktikan dengan nomor paspor)
-
Pengiriman dilakukan dalam periode haji (hingga 30 hari setelah kloter terakhir pulang)
-
Penyedia jasa kirim wajib memiliki kerja sama resmi dengan agen luar negeri
Menurut DJBC, kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi jemaah haji Indonesia yang:
-
Harus antre bertahun-tahun
-
Menabung lama untuk berangkat
-
Memiliki kebutuhan khusus selama ibadah
Karena itu, pemerintah memberikan kemudahan agar jemaah bisa membawa oleh-oleh tanpa beban pajak berlebih. (*)