Aturan Baru, Oleh-Oleh Haji 2026 Bisa Bebas Pajak Hingga Rp48 Juta, Ini Syaratnya!
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan resmi memberikan relaksasi fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk oleh-oleh haji 2026.
Jemaah Haji Reguler
-
Mendapat pembebasan penuh
Jemaah Haji Khusus
-
Bebas hingga 2.500 dolar AS
-
Kelebihan dikenakan:
-
Bea masuk 10 persen
-
PPN sesuai aturan
-
Tidak Berlaku untuk Haji Nonkuota
Baca Juga
Perlu dicatat, fasilitas ini hanya berlaku untuk jemaah haji resmi pemerintah.
Sementara itu, jemaah haji nonkuota atau haji furoda:
-
Tidak mendapatkan fasilitas
-
Tidak terdaftar dalam sistem pemerintah
Prosedur Administrasi Barang Kiriman
Agar pengiriman lancar, berikut syarat administratif yang harus dipenuhi:
-
Barang diberitahukan ke kantor pabean melalui dokumen CN
-
Pengirim adalah jemaah haji (dibuktikan dengan nomor paspor)
-
Pengiriman dilakukan dalam periode haji (hingga 30 hari setelah kloter terakhir pulang)
-
Penyedia jasa kirim wajib memiliki kerja sama resmi dengan agen luar negeri
Menurut DJBC, kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi jemaah haji Indonesia yang:
-
Harus antre bertahun-tahun
-
Menabung lama untuk berangkat
-
Memiliki kebutuhan khusus selama ibadah
Karena itu, pemerintah memberikan kemudahan agar jemaah bisa membawa oleh-oleh tanpa beban pajak berlebih. (*)