Aturan Baru, Oleh-Oleh Haji 2026 Bisa Bebas Pajak Hingga Rp48 Juta, Ini Syaratnya!

news.fin.co.id - 18/04/2026, 13:10 WIB

Aturan Baru, Oleh-Oleh Haji 2026 Bisa Bebas Pajak Hingga Rp48 Juta, Ini Syaratnya!

Ilustrasi Pemberangkatan jemaah haji Indonesia

Bea Cukai menegaskan bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk:

  • Barang pribadi

  • Oleh-oleh jemaah

Tidak berlaku untuk:

  • Barang titipan

  • Jasa titip (jastip)

Advertisement

Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh pihak yang tidak berhak.

Ketentuan Kemasan dan Pengiriman

Agar mendapatkan fasilitas bebas pajak, ada aturan teknis yang harus dipatuhi:

  • Maksimal 1 paket per pengiriman

  • Ukuran paket maksimal:

    • Panjang 60 cm

    • Lebar 60 cm

    • Tinggi 80 cm

Pengiriman bisa dilakukan melalui:

  • Pos resmi seperti Pos Indonesia

  • Jasa pengiriman internasional

Jika jemaah mengirim barang melebihi batas nilai atau frekuensi, maka akan dikenakan:

  • Bea masuk flat: 7,5 persen

  • PPN: 11 persen

Artinya, kelebihan nilai tetap bisa dikirim, tetapi akan dikenakan pajak sesuai ketentuan.

Perbedaan Barang Kiriman dan Barang Bawaan

Selain barang kiriman, aturan juga berlaku untuk barang bawaan saat pulang:

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID