Bea Cukai menegaskan bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk:
-
Barang pribadi
-
Oleh-oleh jemaah
Tidak berlaku untuk:
-
Barang titipan
-
Jasa titip (jastip)
Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh pihak yang tidak berhak.
Ketentuan Kemasan dan Pengiriman
Agar mendapatkan fasilitas bebas pajak, ada aturan teknis yang harus dipatuhi:
-
Maksimal 1 paket per pengiriman
-
Ukuran paket maksimal:
-
Panjang 60 cm
-
Lebar 60 cm
-
Tinggi 80 cm
-
Pengiriman bisa dilakukan melalui:
-
Pos resmi seperti Pos Indonesia
-
Jasa pengiriman internasional
Jika jemaah mengirim barang melebihi batas nilai atau frekuensi, maka akan dikenakan:
-
Bea masuk flat: 7,5 persen
-
PPN: 11 persen
Artinya, kelebihan nilai tetap bisa dikirim, tetapi akan dikenakan pajak sesuai ketentuan.
Perbedaan Barang Kiriman dan Barang Bawaan
Selain barang kiriman, aturan juga berlaku untuk barang bawaan saat pulang: