Aturan Baru, Oleh-Oleh Haji 2026 Bisa Bebas Pajak Hingga Rp48 Juta, Ini Syaratnya!
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan resmi memberikan relaksasi fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk oleh-oleh haji 2026.
Bea Cukai menegaskan bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk:
-
Barang pribadi
-
Oleh-oleh jemaah
Tidak berlaku untuk:
-
Barang titipan
-
Jasa titip (jastip)
Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh pihak yang tidak berhak.
Ketentuan Kemasan dan Pengiriman
Baca Juga
Agar mendapatkan fasilitas bebas pajak, ada aturan teknis yang harus dipatuhi:
-
Maksimal 1 paket per pengiriman
-
Ukuran paket maksimal:
-
Panjang 60 cm
-
Lebar 60 cm
-
Tinggi 80 cm
-
Pengiriman bisa dilakukan melalui:
-
Pos resmi seperti Pos Indonesia
-
Jasa pengiriman internasional
Jika jemaah mengirim barang melebihi batas nilai atau frekuensi, maka akan dikenakan:
-
Bea masuk flat: 7,5 persen
-
PPN: 11 persen
Artinya, kelebihan nilai tetap bisa dikirim, tetapi akan dikenakan pajak sesuai ketentuan.
Perbedaan Barang Kiriman dan Barang Bawaan
Selain barang kiriman, aturan juga berlaku untuk barang bawaan saat pulang: