Politik . 20/04/2026, 12:16 WIB

DPR Dorong Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Hasil Perampasan dalam RUU

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dinilai perlu mengatur adanya lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil sitaan negara. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto

Rikwanto menyampaikan pandangannya itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 20 April 2026. Rikwanto mengingatkan pentingnya pengelolaan aset agar tidak mengalami penurunan nilai setelah disita.

“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” kata Rikwanto.

Ia menjelaskan, badan khusus tersebut diperlukan untuk memastikan aset hasil perampasan dapat dikelola secara optimal. Lembaga itu nantinya bisa berada di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain sesuai pembahasan lanjutan RUU.

Menurutnya, aturan ini juga harus memperhatikan kompleksitas objek aset yang disita, yang tidak hanya berupa kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga bisa mencakup perkebunan hingga sektor pertambangan berskala besar.

Rikwanto menegaskan bahwa seluruh mekanisme dalam RUU harus tetap berlandaskan prinsip hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Ia juga menjelaskan bahwa Badan Keahlian DPR RI mengusulkan penggunaan nomenklatur “Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana”, untuk memastikan bahwa proses perampasan hanya dilakukan jika berkaitan dengan tindak pidana.

“Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu,” kata dia.

Selain itu, ia menekankan bahwa hukum tidak boleh bersifat sewenang-wenang dan harus menghormati hak pihak lain, termasuk pihak ketiga dalam konteks hak waris.

“Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Ini yang menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com