Hukum dan Kriminal . 20/04/2026, 10:16 WIB

GILA, 81% Koruptor SALURKAN UANG ke Selingkuhan

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan. Mayoritas pelaku korupsi yang 81% di antaranya laki-laki, kerap mengalihkan uang hasil kejahatannya kepada selingkuhan atau wanita simpanan.

Langkah ini dilakukan bukan sekadar karena motif asmara, melainkan sebagai bagian dari strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan asal-usul harta haram agar tidak terdeteksi otoritas berwenang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.

Ibnu menjelaskan para koruptor sering kali merasa bingung menghabiskan uang hasil korupsi setelah kebutuhan keluarga inti, tabungan, hingga piknik terpenuhi.

“Untuk menghindari pantauan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), mereka cenderung menyebar uang tersebut ke berbagai pihak. Termasuk memberikan sumbangan amal sebagai kedok integritas,” kata Ibnu.

Namun, target yang paling sering ditemukan dalam penyidikan adalah sosok wanita cantik di luar lingkaran keluarga.

Modusnya mendekati mahasiswi atau wanita muda. Para koruptor mengucurkan dana hingga ratusan juta rupiah untuk menyembunyikan kekayaan mereka.

"Pelaku korupsi ini 81% laki-laki. Ke mana uangnya? Mulai cari yang bening-bening. Didekati, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu," ujar Ibnu Basuki Widodo seperti dikutip dari kanal YouTube PN Purwokerto pada Senin, (20/4/2026).

Ancaman Pidana Bagi Penerima Dana Korupsi

KPK menegaskan wanita simpanan, selingkuhan, atau siapapun yang menerima kucuran dana dari koruptor dapat dijerat hukum sebagai pelaku pasif dalam kasus TPPU.

Menurut Ibnu, setiap orang yang menerima, menyimpan, atau menabung uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana kejahatan harus bertanggung jawab secara hukum.

"Kita harus menduga uang itu berasal dari kejahatan. Saudara bisa dianggap sebagai pelaku pasif yang membantu menyembunyikan hasil tindak pidana," imbuhnya.

Hal ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah menerima pemberian mewah atau transfer dana dalam jumlah besar dari sumber yang tidak jelas asal-usulnya.

KPK kini semakin gencar menyandingkan pasal korupsi dengan pasal pencucian uang secara bersamaan untuk memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery).

Dengan pengusutan yang berbarengan, KPK dapat melacak setiap sen uang negara yang tercecer. Termasuk yang sudah berubah bentuk menjadi aset atas nama pihak ketiga atau selingkuhan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com