INSTRUKSI KERAS JAKSA AGUNG: Jangan Jadikan Kepala Desa TERSANGKA, Kecuali Duitnya Buat NIKAH LAGI!

news.fin.co.id - 20/04/2026, 13:06 WIB

INSTRUKSI KERAS JAKSA AGUNG: Jangan Jadikan Kepala Desa TERSANGKA, Kecuali Duitnya Buat NIKAH LAGI!

INSTRUKSI KERAS JAKSA AGUNG, Jangan Jadikan Kepala Desa TERSANGKA, Kecuali Duitnya Buat NIKAH LAGI

Tanggung Jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

Burhanuddin juga menyoroti peran Dinas Pemerintahan Desa di tingkat Kabupaten. Menurutnya, dinas inilah yang seharusnya paling bertanggung jawab jika terjadi kegagalan administrasi di desa.

Jaksa diminta tidak langsung menyasar kepala desa, melainkan mengevaluasi sejauh mana pembinaan yang dilakukan oleh kedinasan terkait.

Kepala desa yang tadinya tidak pernah memegang uang miliaran rupiah sering kali bingung dalam pengelolaan, sehingga pendampingan dianggap jauh lebih efektif daripada pemenjaraan.

Advertisement
Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID