INSTRUKSI KERAS JAKSA AGUNG: Jangan Jadikan Kepala Desa TERSANGKA, Kecuali Duitnya Buat NIKAH LAGI!
Jakksa Agung larang jaksa kriminalisasi kepala desa terkait kesalahan administrasi. Namun, kades yang pakai dana desa untuk nikah lagi tetap diproses hukum
Tanggung Jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Burhanuddin juga menyoroti peran Dinas Pemerintahan Desa di tingkat Kabupaten. Menurutnya, dinas inilah yang seharusnya paling bertanggung jawab jika terjadi kegagalan administrasi di desa.
Jaksa diminta tidak langsung menyasar kepala desa, melainkan mengevaluasi sejauh mana pembinaan yang dilakukan oleh kedinasan terkait.
Kepala desa yang tadinya tidak pernah memegang uang miliaran rupiah sering kali bingung dalam pengelolaan, sehingga pendampingan dianggap jauh lebih efektif daripada pemenjaraan.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal