INSTRUKSI KERAS JAKSA AGUNG: Jangan Jadikan Kepala Desa TERSANGKA, Kecuali Duitnya Buat NIKAH LAGI!

news.fin.co.id - 20/04/2026, 13:06 WIB

INSTRUKSI KERAS JAKSA AGUNG: Jangan Jadikan Kepala Desa TERSANGKA, Kecuali Duitnya Buat NIKAH LAGI!

INSTRUKSI KERAS JAKSA AGUNG, Jangan Jadikan Kepala Desa TERSANGKA, Kecuali Duitnya Buat NIKAH LAGI

Fin.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Kejaksaan di daerah. Perintahnya adalah menghentikan praktik kriminalisasi terhadap kepala desa.

Banyaknya jumlah perangkat desa yang dijadikan tersangka bukanlah ukuran prestasi bagi seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Burhanuddin secara terbuka meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang terjadi hanya bersifat administratif.

Pesan ini disampaikan langsung dalam forum resmi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum di daerah.

Advertisement

“Saya tidak bangga jika prestasi di daerah diukur dari banyaknya kepala desa yang dijadikan tersangka,” kata Burhanuddin dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Dia meminta para jaksa mengutamakan pembinaan, mengingat banyak kepala desa yang memiliki latar belakang awam dalam urusan administrasi keuangan negara yang rumit.

Dana Desa Dipakai Nikah Lagi Wajib Ditindak

Meski mengutamakan pembinaan untuk kesalahan administrasi, Jaksa Agung memberikan pengecualian yang sangat spesifik.

Jika terbukti dana desa disalahgunakan secara sadar untuk kepentingan pribadi yang menyimpang, seperti membiayai pernikahan lagi atau poligami, maka tindakan hukum tegas wajib diambil.

Menurutnya, penyalahgunaan uang negara untuk syahwat pribadi adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan ketidaktahuan.

"Kecuali ya memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa. Kalau uangnya betul-betul digunakan pribadi, silakan ditindak. Tapi kalau kesalahan administrasi kalian jadikan tersangka, saya yang akan meminta pertanggungjawaban kalian!" tegas Burhanuddin.

Sejalan dengan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk membangun dari bawah, Kejaksaan RI memperkuat program Jaga Desa.

Program ini bertujuan mengawal tata kelola keuangan desa agar transparan dan akuntabel.

Advertisement

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menambahkan program ini memberikan rasa aman bagi kepala desa dari gangguan oknum aparat penegak hukum yang sering melakukan pemerasan.

"Kepala desa sekarang lebih tenang. Jika ada oknum aparat yang bermain-main atau memeras, mereka bisa lapor langsung ke Jaksa Agung melalui aplikasi tanpa diketahui oleh oknum tersebut," jelas Yandri Susanto.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID