Skandal Mega Korupsi Sritex! Duo Bos Lukminto Dituntut 16 Tahun Penjara & Ganti Rugi Rp677 Miliar dari Kantong Pribadi
Duo bos Sritex, Iwan Setiawan & Iwan Kurniawan Lukminto dituntut 16 tahun penjara & ganti rugi Rp677 Miliar atas kasus korupsi kredit Rp1,3 T. Cek selengkapnya
"Apapun yang disampaikan akan kami bantah dalam pleidoi. Kami akan buktikan bahwa fakta persidangan adalah yang utama, bukan menulis seperti novel," ujar Randy usai persidangan.
Pihak terdakwa dipastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin, 27 April mendatang.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal