Hukum dan Kriminal

Skandal Mega Korupsi Sritex! Duo Bos Lukminto Dituntut 16 Tahun Penjara & Ganti Rugi Rp677 Miliar dari Kantong Pribadi

Duo bos Sritex, Iwan Setiawan & Iwan Kurniawan Lukminto dituntut 16 tahun penjara & ganti rugi Rp677 Miliar atas kasus korupsi kredit Rp1,3 T. Cek selengkapnya

Skandal Mega Korupsi Sritex! Duo Bos Lukminto Dituntut 16 Tahun Penjara & Ganti Rugi Rp677 Miliar dari Kantong Pribadi
Skandal Mega Korupsi Sritex, Duo Bos Lukminto Dituntut 16 Tahun Penjara & Ganti Rugi Rp677 Miliar dari Kantong Pribadi

"Apapun yang disampaikan akan kami bantah dalam pleidoi. Kami akan buktikan bahwa fakta persidangan adalah yang utama, bukan menulis seperti novel," ujar Randy usai persidangan.

Pihak terdakwa dipastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin, 27 April mendatang.

Berita Terkait