Fin.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar Santoso, melayangkan tuntutan berat terhadap dua bersaudara bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, serta mantan Direktur Keuangan, Allan Moran Severino.
Ketiganya dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
Selain hukuman badan, jaksa menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan atas kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp1,35 triliun.
Tidak hanya hukuman penjara, JPU menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah para terdakwa tidak mampu melunasi, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang.
Apabila aset yang disita masih belum mencukupi, ketiga terdakwa terancam tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.
Jaksa menegaskan kerugian ini bersifat riil dan sangat sulit dipulihkan mengingat status PT Sritex yang telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024.
"Total kerugian keuangan negara adalah Rp 1,35 triliun. Kerugian ini bersifat real dan tidak dapat dipulihkan mengingat PT Sritex telah dinyatakan pailit dan tidak memiliki aset yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajibannya," tegas JPU Fajar Santoso di hadapan Majelis Hakim.
Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Bank Daerah
Berdasarkan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini bermula dari manipulasi fasilitas kredit modal kerja di sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program prioritas pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya meskipun telah mengakibatkan kerugian negara dalam skala masif.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Randy Irawan melontarkan protes keras.
Randy menilai tuntutan JPU mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama persidangan, termasuk keterangan saksi ahli dari OJK.
Ia secara tajam menyebut bahwa jaksa hanya melakukan "karangan bebas" tanpa dasar pembuktian yang kuat sesuai Pasal 184 KUHP.