Megapolitan . 21/04/2026, 12:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menilai Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah (Puslatkesda) DKI masih perlu meningkatkan kualitas sistem layanan informasinya, baik melalui layanan tatap muka maupun digital, agar mampu meraih predikat “Badan Publik Informatif”.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto menegaskan, pihaknya membuka ruang komunikasi bagi badan publik yang ingin memperbaiki layanan keterbukaan informasi.
"Kami membuka ruang diskusi. Jika ada kendala, bisa dikonsultasikan. Prinsipnya adalah melayani dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur UU KIP," kata Agus Wijayanto di Jakarta dilansir dari Antara, Selasa, 21 April 206.
Ia menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 menunjukkan Puslatkesda DKI Jakarta memperoleh nilai 81,89. Meski tergolong baik, angka tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar dapat masuk kategori badan publik yang informatif.
Menurutnya, capaian itu sudah menjadi pijakan awal yang positif, namun tetap membutuhkan upaya perbaikan secara berkelanjutan.
"Nilai ini menunjukkan progres, tetapi masih ada ruang peningkatan sekitar 9 poin untuk mencapai kategori informatif. Ini harus menjadi catatan strategis menuju 2026," ujarnya.
Agus menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi indikator penilaian, tetapi merupakan bentuk pelaksanaan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara konsisten oleh setiap badan publik.
Dari total ratusan lembaga yang dievaluasi, jumlah yang berhasil mencapai kategori informatif masih terbatas. Hanya 189 badan publik dari total 829 yang berhasil meraih predikat tersebut.
"Kami memastikan implementasi KIP berjalan di setiap badan publik. Namun, capaian informatif masih menjadi pekerjaan rumah bersama," kata Agus.
Dalam evaluasi tersebut, ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pelayanan informasi. Proses permohonan informasi, menurutnya, perlu disajikan secara jelas, baik melalui situs resmi maupun media fisik seperti banner di area layanan.
Selain itu, setiap badan publik juga didorong untuk segera menyusun serta melengkapi Daftar Informasi Publik (DIP), termasuk memastikan informasi berkala tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat.
Agus menilai, masih ada waktu yang cukup bagi Puslatkesda untuk melakukan pembenahan sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi tahun 2026, termasuk melalui pendampingan seperti konsultasi dan coaching clinic.
Kepala Puslatkesda DKI Jakarta, Fifi Mulyani, mengakui bahwa pihaknya telah menerima berbagai rekomendasi dari KI DKI Jakarta dan menyadari masih banyak aspek yang perlu diperbaiki, khususnya dalam pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Kami menyadari masih perlu banyak belajar. Untuk mencapai predikat informatif, kami tidak akan berhenti, tetapi terus berproses dan meningkatkan kapasitas tim," ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai masukan yang diterima menjadi bekal penting dalam meningkatkan kualitas layanan informasi ke depan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media