Pendidikan . 22/04/2026, 08:58 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id – Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 di Universitas Diponegoro (Undip) kedapatan menanam alat bantu dengar di telinga. Peserta berinisial M tersebut sempat diserahkan kepada pihak berwajib sebelum akhirnya dipulangkan ke orang tuanya.
Wakil Rektor II Undip, Heru Santoso, mengonfirmasi bahwa penyerahan peserta kepada Polsek Tembalang merupakan bagian dari prosedur tetap (Protap) universitas dalam menangani tindak kecurangan. Pihak kampus melimpahkan kewenangan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum (APH).
"Pelaku tindak kecurangan kami serahkan ke Polsek Tembalang sebagaimana prosedur yang harus kami jalankan," ujar Heru saat memberikan keterangan kepada media, Selasa 21 April 2026.
Aksi nekat M terbongkar berkat kesigapan panitia saat melakukan skrining sebelum ujian dimulai. Penggunaan perangkat metal detector yang menjadi standar keamanan nasional SNBT berhasil mengidentifikasi adanya benda asing pada tubuh peserta asal luar Semarang tersebut.
Heru menjelaskan, kecurigaan muncul saat alat pendeteksi logam berbunyi ketika memeriksa pakaian peserta. Setelah pemeriksaan mendalam, panitia menemukan rangkaian kabel di dalam baju dan logam yang tertanam jauh di dalam kedua lubang telinganya.
Karena posisi alat bantu dengar tersebut terlalu dalam, panitia bahkan harus merujuk M ke klinik spesialis THT untuk proses pengeluaran benda tersebut secara medis agar tidak menciderai pendengaran peserta.
Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Handayani, membenarkan adanya laporan pelanggaran tata tertib ujian di kampus Undip Tembalang sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan peserta berinisial M yang kedapatan membawa kabel sejenis handsfree.
Meskipun sempat diproses di kantor polisi, Kompol Kristiyastuti menyatakan bahwa M tidak menjalani proses hukum pidana lebih lanjut. Hal ini dikarenakan aksi kecurangan tersebut berhasil digagalkan sebelum ujian benar-benar berlangsung.
"Yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Karena ketahuan pada saat akan masuk ruangan ujian, maka kami kembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan," jelas Kapolsek yang akrab disapa Tyas itu.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Prof. Eduart Wolok, menekankan bahwa kasus di Undip ini menjadi potret nyata tantangan integritas seleksi mahasiswa baru tahun ini. Penemuan ini sekaligus menjadi peringatan bagi peserta lain bahwa sistem deteksi yang digunakan saat ini sangat mumpuni.
"Setiap temuan kecurangan akan dicatat, didalami, dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas pihak kementerian menanggapi insiden ini.
Meskipun M lolos dari jeratan pidana, dipastikan haknya untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun ini hangus akibat pelanggaran berat terhadap tata tertib ujian. Pemerintah mengimbau seluruh orang tua untuk turut mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjebak dalam praktik kecurangan yang dapat merusak masa depan akademik mereka.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media