Ekonomi . 22/04/2026, 17:18 WIB

Siap-siap! Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028, Tarif Tol Bisa Berubah?

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah besar dalam reformasi perpajakan nasional. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang ditargetkan mulai memiliki landasan hukum pada 2028.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-252/PJ/2025.

Dalam dokumen resmi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa jalan tol menjadi salah satu fokus utama dalam upaya memperluas basis pajak.

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

“Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” demikian tertulis dalam bagian kerangka regulasi dokumen tersebut.

Rencana ini tidak akan langsung diterapkan dalam waktu dekat, melainkan disiapkan secara bertahap dengan target penyelesaian regulasi pada tahun 2028.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas sumber penerimaan negara. Dengan memasukkan jasa jalan tol sebagai objek PPN, pemerintah berharap dapat meningkatkan kontribusi sektor infrastruktur terhadap pendapatan negara.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan keadilan pajak, di mana berbagai sektor ekonomi memiliki kontribusi yang seimbang terhadap kas negara.

Namun demikian, implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan diskusi publik, terutama terkait dampaknya terhadap tarif tol yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Daftar Rencana Pajak Baru

Selain PPN jalan tol, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah kebijakan perpajakan lain dalam periode 2025–2029, antara lain:

1. Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Pemerintah akan menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak dari perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia. Langkah ini penting mengingat pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

2. Pajak Karbon

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com