Nasional . 23/04/2026, 15:43 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Pemerintah resmi menetapkan skema pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima hak finansial mereka secara penuh atau 100% dari total penghasilan.
Namun, terdapat catatan penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai Non-ASN karena terdapat mekanisme perhitungan yang berbeda.
Bagi ASN pusat yang mencakup PNS, PPPK, TNI, dan Polri, sumber pendanaan berasal dari APBN, sedangkan ASN daerah didanai melalui APBD.
Tujuan utama dari pencairan serentak pada Juni 2026 ini adalah sebagai bantuan dana pendidikan untuk menghadapi pendaftaran tahun ajaran baru sekolah, sekaligus menjadi stimulus ekonomi nasional.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” tegas pemerintah dalam aturan resmi yang dikutip Kamis (23/4/2026).
Berbeda dengan PNS yang menerima secara otomatis, para pegawai PPPK perlu memperhatikan masa kerja mereka.
Berdasarkan regulasi terbaru, pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK dilakukan secara proporsional jika masa pengabdian belum genap satu tahun.
Bahkan, bagi PPPK yang baru bergabung dan belum mencapai masa kerja satu bulan terhitung sebelum 1 Juni 2026, dipastikan tidak berhak menerima alokasi dana ini.
Pemerintah juga merinci besaran maksimal bagi pegawai Non-ASN di instansi pemerintah, lembaga nonstruktural, hingga PTN.
Nominal ini disesuaikan berdasarkan jenjang jabatan atau tingkat pendidikan dan masa kerja:
Level Pimpinan & Pejabat (Lembaga Nonstruktural):
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media