CEK REKENING! Nominal Lengkap Gaji ke-13: PNS Cair 100%, PPPK & Non-ASN Berbeda, Ada yang Tembus Rp31 Juta
Pemerintah merilis skema Gaji ke-13 tahun 2026 melalui PP No 9/2026. Ini beda nominal untuk PNS, PPPK, hingga Non-ASN berdasarkan pendidikan & masa kerja.
- Lulusan SD s.d. SMP: Rp4,2 Juta - Rp5 Juta
- Lulusan SMA s.d. D-I: Rp4,9 Juta - Rp5,8 Juta
- Lulusan D-IV s.d. S1: Rp6,5 Juta - Rp7,8 Juta
- Lulusan S2 s.d. S3: Rp7,7 Juta - Rp9 Juta
Komponen Utama & Fungsi Strategis Gaji ke-13
Secara filosofis, Gaji ke-13 bukanlah bonus foya-foya, melainkan instrumen fiskal untuk meringankan beban pendaftaran sekolah anak.
Dana ini cair tanpa potongan iuran rutin, sehingga jumlah yang diterima sangat menggiurkan bagi para abdi negara.
Komponen Utama Dasar Hukum Keterangan Besaran
Baca Juga
|
Komponen Utama
|
Dasar Hukum
|
Keterangan
|
Besaran
|
|
Gaji Pokok
|
PP Gaji Terbaru
|
Sesuai Golongan
|
100%
|
|
Tunjangan Keluarga
|
UU ASN
|
Suami/Istri & Anak
|
100%
|
|
Tunjangan Pangan
|
PMK Kemenkeu
|
Beras/Uang Makan
|
100%
|
|
Tunjangan Kinerja
|
Perpres Tukin
|
Khusus Pusat (Daerah via TPP)
|
100%
|
Gaji ke-13 2026 menjadi salah satu kebijakan penting pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan aparatur dan stabilitas ekonomi.
Dengan skema berbeda untuk PNS, PPPK, dan non-ASN, kebijakan ini dirancang lebih adaptif terhadap kondisi fiskal sekaligus tetap memberi manfaat luas bagi masyarakat.