Pendidikan . 23/04/2026, 15:33 WIB

GRATIS! Daftar 103 Sekolah Swasta di Jakarta 2026, Orang Tua Tak Perlu Bayar Lagi! Ini Syarat dan Daftarnya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Kabar baik bagi para orang tua dan siswa di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memperluas program sekolah swasta gratis. Jika sebelumnya hanya 40 sekolah yang digratiskan pada tahun ajaran 2025-2026, jumlahnya akan melonjak menjadi 103 sekolah pada tahun ajaran 2026-2027.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta, Nahdiana, mengungkapkan bahwa akan ada tambahan 63 sekolah swasta yang masuk dalam program ini mulai Juli 2026. Artinya, semakin banyak siswa yang bisa menikmati pendidikan tanpa biaya.

“Sekolah gratis yang sudah berjalan itu 40 sekolah. Nanti mulai Juli ada tambahan 63 sekolah, jadi totalnya 103 sekolah,” ujar Nahdiana di Balai Kota Jakarta.

Program ini hadir sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri, terutama di wilayah yang minim fasilitas pendidikan. Sekolah swasta yang dipilih untuk digratiskan adalah yang berada di lingkungan tanpa sekolah negeri.

Selain itu, sekolah yang masuk program ini harus memenuhi sejumlah kriteria ketat, seperti:

  • Memiliki izin resmi dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

  • Terakreditasi oleh BAN-PDM

  • Menerima dana BOS minimal 3 tahun terakhir

  • Menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara berkelanjutan

Sekolah internasional, SPK, maupun sekolah yang ikut program tertentu pemerintah tidak termasuk dalam skema ini.

Dilarang Pungut Biaya

Hal paling penting dari kebijakan ini adalah larangan pungutan biaya kepada siswa. Sekolah swasta yang telah menerima pendanaan dari pemerintah tidak diperbolehkan menarik biaya dalam bentuk apa pun.

Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta.

“Sekolah yang menerima pendanaan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun dari peserta didik,” tegas Nahdiana.

Dengan kebijakan ini, siswa tidak lagi dibebani biaya seperti uang pangkal, SPP, atau biaya lainnya yang selama ini menjadi kendala utama.

Pendanaan yang diberikan Pemprov Jakarta tidak hanya untuk operasional dasar, tetapi juga mencakup berbagai aspek penting pendidikan, seperti:

  • Biaya penerimaan siswa baru

  • Pengembangan sarana dan prasarana

  • Peningkatan kualitas pembelajaran

  • Pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan

  • Kegiatan evaluasi dan asesmen

  • Pembayaran gaji dan honor tenaga pengajar

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com